-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Slider

Minggu, 06 Februari 2022

Sebagai Upaya Menekan Kasus Covid 19, Koramil 13/Kretek Laksanakan Pembatasan Pengunjung Pantai Parangtritis



Bantul-Sebagai upaya untuk menekan angka konfirmasi Covid 19 dimana pada Sabtu kemarin (05/02) angka kasus baru bertambah 91 kasus, Koramil 13 Kretek bersama petugas gabungan dari Polsek, Satpol PP, Dishub, Pam Obyek Vital, Polres dan Dinas Pariwisata melaksanakan pembatasan pengunjung Pantai Parangtritis. Sabtu (05/02/22). 

Pembatasan pengunjung dilakukan dengan sistem ganjil genap dimana kendaraan berplat ganjil diperbolehkan untuk masuk sedangkan yang berplat genap diputar balik. Hal ini sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan di Pantai Parangtritis. 

Batuud Koramil 13/Kretek yang ikut dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa untuk pengunjung obyek wisata di Pantai Parangtritis hanya diperbolehkan 25 persen. Hal ini merujuk kepada Instruksi Bupati Bantul No 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Bantul selama 1-7 Februari 2022.

Diharapkan dengan adanya pembatasan pengunjung ini dapat mencegah peningkatan kasus konfirmasi Covid 19 di wilayah Bantul. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update