Bantul-Sebagai upaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid 19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Koramil 13 Kretek bersama Petugas Gabungan dari Kepolisian, Dishub, Satpol PP dan Dinas Pariwisata melaksanakan pengaturan kendaraan pengunjung Pantai Parangtritis dengan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan.
Pada Sabtu (5/12/21) kembali diberlakukan sistem aturan ganjil genap tersebut. Bus wisata yang angka kendaraan ganjil untuk tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap untuk tanggal genap.
Penyekatan kendaraan bus dilakukan di Pintu Masuk Obyek Wisata Parangtritis.
Nomor plat kendaraan akan dicek untuk diizinkan melintas atau tidak. Wisatawan juga wajib pemakaian masker, menunjukkan kartu vaksin dan wajib memiliki apikasi Pedulilindungi.
Jika memenuhi syarat dan juga penumpang bus akan ditempeli stiker lolos dan boleh melanjutkan tujuan ke lokasi wisata pantai.
Sebaliknya, jika bus wisata tidak memenuhi syarat maka terpaksa harus putar balik dan tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar