-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Slider

Senin, 08 November 2021

Bersama Petugas Gabungan, Koramil 13 Kretek Melaksanakan Penyekatan Bagi Kendaraan yang Akan Memasuki Parangtritis


Bantul-Koramil 13 Kretek bersama petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata melaksanakan penyekatan ganjil genap dalam rangka pembatasan mobilitas di masa PPKM Level II di Wilayah Bantul. Penyekatan dilaksanakan di Pintu Masuk Obyek Wisata Parangtritis dimana pada tanggal 6 November 2021 untuk Plat Ganjil tidak diijinkan untuk masuk, sedangkan pada tanggal 7 November 2021 Plat Ganjil diperbolehkan masuk.

Pengaturan ganjil genap ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan di Obyek Wisata Parangtritis. Seperti diketahui bahwa pada masa PPKM Level II untuk pengunjung wisata hanya dibatasi 25 persen.

Pelaksanaan penerapan ganjil-genap ini diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 guna pengendalian Covid-19 di Bantul.

Danramil 13 Kretek Kapten Cpl Sunarto menyampaikan bahwa Petugas akan mengecek nomor plat kendaraan, wisatawan juga wajib pemakaian masker, menunjukkan kartu vaksin dan wajib memiliki apikasi Pedulilindungi. Jika memenuhi syarat dan juga penumpang, bus akan ditempeli stiker lolos dan boleh melanjutkan tujuan ke lokasi wisata pantai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update