Bantul-Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bagi wisatawan. Pemberlakuan ganjil genap ini berlaku untuk wisatawan yang akan berkunjung ke seluruh destinasi wisata Bantul pada libur akhir pekan.
Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Ahad pukul 18.00 WIB, Untuk itu Koramil 13 Kretek bersama Tim Gabungan dari Polsek, Polres, Pam Obyek Vital, Dishub dan Satpol PP pada Sabtu (30/10/21) melaksanakan kegiatan operasi ganjil genap bagi pengendara yang akan berkunjung ke Pantai Parangtritis
Kebijakan diterapkan guna mengurangi kepadatan yang dapat menimbulkan kerumunan di objek wisata. Pelaksanaan penerapan ganjil genap diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 guna pengendalian Covid-19 di Bantul yang diberlakukan mulai 19 Oktober sampai 1 November.
Pengaturan ganjil genap di kawasan Pantai Parangtritis, yaitu Jumat (29/10) untuk nomor ganjil, Sabtu (30/10) nomor genap, Ahad (31/10) nomor ganjil. Kemudian untuk kawasan pantai selatan Bantul wilayah barat mulai dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya yaitu Jumat (29/10) untuk nomor genap, Sabtu (30/10) nomor ganjil, dan Ahad (31/10) untuk nomor genap.
Sedangkan untuk kawasan wisata pegunungan hutan Pinus Mangunan Kecamatan Dlingo diberlakukan pengaturan ganjil genap seperti yang diterapkan pada kawasan Parangtritis, yaitu berturut-turut ganjil, genap, ganjil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar