Bantul-Dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19, TMMD Kodim 0729 Bantul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul gelar Sosialiasi Vaksinasi Covid-19 di Pendopo Kalurahan Wonokromo, Pleret, Bantul, Rabu (3/3/2021).
Hadir sebagai narasumber Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Dra.Ninik Istitarini, A.Pt. MPH yang menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan guna menyampaikan informasi-informasi terkait persiapan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Bantul sesuai dengan data dan fakta, agar tidak terjadi salah persepsi dimasyarakat.
"Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan menjadi lebih siap dan mantap dengan vaksinasi ini, dan tetap tenang menanti waktu vaksinasi", ujar Ninik Istitarini
Ditegaskan juga sebagai pemahaman masyarakat bahwa vaksin bukanlah obat, vaksin merupakan upaya pencegahan Covid-19. Jadi tetap harus berpedoman utama protokol kesehatan, tetap dengan konsep 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan) demi keselamatan bersama.
Lebih lanjut Sekdin menerangkan bahwa vaksinasi adalah salah satu upaya untuk menurunkan penderita, mencegah keparahan penderita, sekaligus mencegah kematian akibat Covid-19. Jadi bukan merupakan obat Covid-19, sebagaimana informasi yang beredar dimasyarakat. Setelah pemberian vaksin ini tidak menjamin seseorang tidak tertular Covid-19.
"Perlu diingat, vaksin tidak bisa 100% melindungi seseorang, namun ini merupakan upaya yang harus dilakukan, selebihnya tetap melakukan protokol kesehatan", tegasnya
Diharapkan dengan semakin banyak masyarakat yang divaksin dalam hal ini 70 persen dari jumlah penduduk, nantinya akan mencapai kekebalan kelompok atau disebut herd imunity. Dimana kekebalan kelompok adalah suatu bentuk perlindungan tak langsung dari penyakit menular yang terjadi ketika sebagaian besar populasi menjadi kebal terhadap infeksi, baik melalui infeksi sebelumnya atau vaksinasi, sehingga individu yang tidak kebal ikut terlindungi.
Dra.Ninik Istitarini menjelaskan bahwa vaksin Sinovac ini aman tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan, serta dijamin kehalalannya sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021. Memang ada syarat dan ketentuan siapa saja yang boleh divaksin dan tidak boleh divaksin, namun hal tersebut sudah sesuai penelitian dan kajian medis. Pungkasnya.
U
Tidak ada komentar:
Posting Komentar