Bantul-Babinsa Canden Koramil 09 Jetis bersama Satgas Covid 19 tingkat Kalurahan mendirikan Posko dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No: 5/INSTR/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Posko tingkat Kalurahan ini merupakan lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan yang memiliki fungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan sedangkan untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat
Kalurahan dibentuk Posko Kemantren/Kapanewon.
Posko tingkat Kalurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaanya dibantu oleh Aparat Kalurahan dan Mitra Kalurahan lainnya serta dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar