1. Bagi Pemerintah Larangan tentang Komunisme, Mrxisme dan Leninisme Sudah final. Pemerintah hanya sepakat Pancasila, bukan Trisila maupun Ekasila.
2. Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat Final berdasarkan Tap MPR No 1/2003, Tidak ada Ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV/1966.
3. Pemerintah akan menolak pembahasan RUU Haluan Idiologi Pancasila ( HIP ) jika memeras Pancasila dan membuka peluang terhadap paham komunisme.
4. Pancasila tidak akan memberikan tempat kepada paham komunisme, marxisme, leninisme dan paham-paham radikal.
5. Kalau ada yang menilai Pemerintah seakan membuka pintu bangkitnya komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan pertahankan pancasila yang kita anut adalah pancasila 18 Agustus 1945, Bukan Tri Sila atau Eka Sila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar