-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Slider

Selasa, 30 Juni 2020

Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0706/Temanggung Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan

Temanggung – Pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara Serah Terima program TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020 Kodim 0706/Temanggung di lanjutkan dengan pengarahan dan dialog Presiden RI dengan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui video conference bertempat di Pendopo Jenar Kantor Kabupaten Temanggung, Selasa (30/6)

Hadir dalam acara tersebut,Bupati Temanggung, Wakil Bupati Temanggung, Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Komandan Kodim 0706/Temanggung, Kapolres Temanggung, Ketua PN Temanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Ketua PA Temanggung, Kepala Bapermades Temanggung dan Undangan lainnya.

Sedangkan pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020 Kodim 0706/Temanggung yang berlokasi di Dusun Kruisan Desa Banaran Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung di buka oleh Pjs Kasdim 0706/Temanggung Kapten Inf Edward mewakili Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf A.Y David Alam sedang melaksanakan Pengarahan dan Dialog Presiden RI dengan  Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui video conference bersama Forkopimda di Pendopo Jenar Kantor Kabupaten Temanggung.

TMMD Sengkuyung kali ini mengangkat tema “TMMD Pengadian Untuk Negeri” apabila dikaitkan dengan kondisi kebangsaan saat ini tema tersebut sangatlah tepat, mari kita gelorakan lagi semangat kolektifitas serta persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa yang ada. Mari kita bangun sarana dan prasarana, fasilitas umum dan sosial yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat desa..

Program TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020 Kodim 0706/Temanggung dilaksanakan selama 30 hari, mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 29 Juli 2020.  Meliputi kegiatan Sasaran Fisik  Betonisasi Jalan 2 x P 1.700 M x L 0,80 M x T 0, 15 M, Senderan P 30 M x L 0,30 M x T 1,5 M, Cyclops 2 unit P 4M x D 0,50. Sasaran Pendamping Rehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2 Unit terdiri, 1 Unit Bantuan dari dana desa, 1 Unit Bantuan dari Baznas Kabupaten Temanggung. Sasaran Non fisik dari Dinas kesehatan  kabupaten Temanggung, Sosialisasipencegahan penyebaran Virus Covid-19, Pemberian Makanan Tambahan (PMT)untuk Balita. Dari Disnakkan Kabupaten Temanggung pemberian bantuan bibit ikan dan pemberian bantuan obat-obatan serta vitamin hewan ternak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update