Temanggung-Dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Sesuai instruksi Pemerintah Kabupaten Temanggung. Babinsa Koramil 04/Ngadirejo Kodim 0706/Temanggung,Koptu Purwanto bersama instansi terkait dan Tim Gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Ngadirejo melaksanakan Sosialisasi himbauan kepada pedagang untuk menghentikan kegiatan operasional jual beli selama tiga hari bertempat di Pasar Tradisional Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung,” Senin (15/6).
Dalam kegiatannya Babinsa Koptu Purwanto menjelaskan dengan di laksanakan Sosialisasi tentang himbauan tersebut untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Ngadirejo. Dengan membatasi operasional perbelanjaan, serta mengatur mekanisme berbelanja sesuai protokol pencegahan dan penanganan Covid-19,” Jelasnya.
Ikut serta dalam kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19, di pasar tradisonal Kecamatan Ngadirejo, Camat Ngadirejo bersama Sekcam Ngadirejo, Kapolsek Ngadirejo, Danramil Ngadirejo, Bainsa dan Bhabinkamtibmas Ngdairejo, Satpol PP Kecamatan Ngadirejo dan Tagana Kecamatan Ngadirejo.
Slider
Tag Terpopuler
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar