-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Slider

Senin, 13 April 2020

COVID-19 Tak Kunjung Usai, Ada Apa Ini? Bagaimana Penegakan Hukum di Indonesia?

Jakarta - Akhir ini jagad raya di hebohkan dengan adanya Virus Covid 19 atau Corona. Apa itu Covid-19? penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.

Kasus ini juga di duga berkaitan dengan pasar hewan yang berada di Wuhan yang menjual berbagai jenis daging binatang yang tidak layak di konsumsi, seperti kelelawar, tikus, ular, dan berbagai hewan yang eksotis yang dianggap sebagai vector virus COVID-19.

Apa saja gejala COVID-19 ini ? secara general gejala yang menandakan orang itu terkena COVID-19 ini adalah demam, rasa lelah, batuk kering, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare dan gejala ini biasanya muncul secara bertahap dan kebanyakan mu cul 2-10 hari setelah kontak dengan virus. Beberapa orang yang terinfeksi ada juga yang tidak menunjukkan gejala apapun dan tetap merasa sehat. Sebagian besar sekitar (80%) orang yang terinfeksi COVID 19 ini berhasil pulih tanpa ada perawatan khusus. Sekitar 1 dari 6 orang yang terjangkit COVID-19 menderita sakit parah dan kesulitan bernapas. Dan biasanya ini terjadi pada orang-orang lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan kondisi punya riwayat penyakit atau medis seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung atau diabetes, dll kemungkinan akan mengalami penyakit lebih serius. Ibarat COVID-19 ini menjadi penguat penyakit sebelumnya. Alangkah bagi mereka yang mengalami gejala- gejala COVID-19 ini mencari pertolongan medis terdekat.


*Peran Pemerintah Indonesia terhadap COVID-19*

Pemerintah Pusat melalui juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Ahmad, mengungkapkan ada 4 strategi untuk mengatasi COVID-19 ini. Yang pertama yaitu dengan gerakan masker untuk semua agar mengkampanyekan memakai masker saat berada di ruang public atau di laur rumah, yang kedua penelusuran kontak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan Rapid Test atau cepat. Diantaranya adalah pada orang terdekat, tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19, serta pada masyarakat di daerah yang di temukan kasus banyak. Yang ketiga edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukkan hasil positif dari rapid tes atau negartif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri. Yang ke empat yaitu isolasi rumah sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitive di Rumah Sakit. Termasuk dilakukan isolasi di RS Darurat baik di Wisma Atlet ataupun di Pulau Galang yang akan diikuti beberapa daerah untuk melakukan isolasi kasus positif dengan gejala klinis ringan hingga yang tidak mungkin dilaksanakannya isolasi mandiri .

Dan pemerintah pusat saat ini mau memberlakukan PSBB bagi Pemerintah daerah dengan beberapa kriteria diantaranya dengan jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang mengajukan PSBB. Dan pemerintah daerah perlu menyiapkan data pendukung peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi ini termasuk peta penyebarannya.

Selain itu, pemerintah daerah harus menghitung kesiapan-kesiapan, diantaranya menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat dan pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, alat kesehatan, karantina dan ketersediaan tempat tidur.

Terkait anggaran sudah ada berdasarkan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan pemerintah akan menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial.

Menkes yang akan menetapkan proses penetapan PSBB ini dan akan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Pusat, Serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.


*Legalitas Hukum Terkait COVID-19*

Berdasarkan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Presiden.

Mengapa Indonesia tidak Lockdown? apakah Lockdown cocok di terapkan di Indonesia? apakah Negara yang melakukan Lockdown akan aman dari COVID-19 ini? kebijakan Lockdown yang di terapkan di banyak negera seperti India menyebabkan chaos dan permasalahan sosial yang mengagetkan.

Dengan ini, pemerintah Indonesia menerapkan Social Distancing seperti pembatasan diri dan pergerakan individu untuk tingal di rumah, membatasi frekuensi dan jumlah pertemuan massal untuk kemudian dapat pandemi COVID-19 ini.

Pertimbangan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Pertama bahwa penyebaran COVID-19 ini telah meningkatkan angka kematian antar wilayah dan bahkan antar Negara yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kedua COVID-19 ini telah mengakibatkan terjadinya keadaan tertentu sehingga perlunya upaya penananggulangan dengan pembatasan sosial berskala besar.

Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dalam hal ini isinya hamper sama dengan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimana point pentingnya yaitu menetapkan COVID-19 ini sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyrakat dan menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 di Indonesia wajib dilakukannya upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada suatu statement dari Pak Presiden yaitu Kebijakan pemerintah sangat jelas yaitu kesehatan masyarakat, jejaring pengaman sosial, dan menjaga dunia usaha utamanya UMKM tetap beroperasi.

Peran Penegak Hukum
Dari berbagai instansi penegak hukum di Indonesia memiliki Kebijakan dan  karakteristiknya masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

Seperti halnya Mahkamah Agung melaui Surat Edarannya terkait Penyesuaian Kinerja Hakim dan Aparatur Pengadilan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, MA menginstruksikan untuk Hakim dan Aparatur yang mengalami kondisi sakit yang mengindikasikan gejala awal COVID-19 akan diberikan izin untuk tidak melakukan aktivitas di kantor oleh pimpinan satuan kerja.

Terkait dengan sistem kerja ini, MA menghimbau kepada setiap pimpinan satuan kerja dalam Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di bawahnya untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan professional dan efektif dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna membangun kerjasama pencegahan penyebaran COVID-19.

Untuk jalannya persidangan, MA tetap memberlakukan kegiatan persidangan untuk perkara pidana, pidana militer, dan jinayat sesuai dengan jadwal persidangan yang ditentukan. Sedangkan untuk persidangan pada perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha Negara pada pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi/e-court.

Berkaitan dengan jalannya persidangan persidangan di pengadilan, Majelis Hakim di beri kewenangan untuk menentukan penundaan persidangan dan membatasi jumlah serta jarak aman pengunjung sidang guna menerapkan social distancing.

Kejaksaan Agung, memastikan Proses penegakan hukum harus terus berjalan ditengah pandemic COVID-19 ini.

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Proses hukum tetap berjalan. Namun, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah protocol keamanan seperti, menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer. Kejagung juga memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya untuk bekerja dari rumah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya Pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dan juga Jaksa Agung memerintahkan agar mengawasi ketat semua penggunaan anggaran untuk menghadapi penyebaran dan penanggulangan COVID-19 ini.

Jaksa Agung juga mengapresiasi kepada para Jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dengan menyelenggarakan sidang melalui Teleconference.

Polisi, Berbeda dengan kedua lembaga sebelumnya, Polri tak memilki kebijakan secara khusus atau tetap bekerja seperti biasa di tengah COVID-19 ini.

Kapolri, Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/868/III/KEP/2020, salah satu arahan Kapolri meminta jajarannya menyediakan alat pengukur suhu dan melakukan pengecekan di pintu masuk kantor kepolisian.

Terkait Penegakkan hukum, Polri mengedepankan upaya preventif dan penegakkan hukum adalah upaya yang paling akhir atau ultimum remedium. Polisi akan mengingatkan dan memberi himbauan kepada masyarakat agar para pelaku tidak melanggar hukum. Polisi meminta agar pelaku usaha yang memproduksi atau yang mendistribusikan alat pelindung diri (APD) sampai hand sanitizer yang dibutuhkan selama penanggulangan COVID-19 ini untuk menaati peraturan yang berlaku, bagi yang menimbun bisa dijerat pidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menghimbau masyarakat agar mengedepankan rasa simpati, empati dan gotong-royong dalam menangani penyearan COVID-19 dan melaksana physical distancing dengan bekerja, belajar dan beribadah di rumah.

*Pendapat Masyarakat*

Berbagai respons kian bermunculan di kalanganan masyarakat, berbagai macam pendapat. Ada yang serius menanggapi COVID 19 dan ada juga yang menganggapnya santai saja tidak percaya riset. Pemerintah telah menghimbau semua kegiatan di kegiatan di kerjakan di rumah. Keja di rumah, ibadah di rumah, dan jangan keluar rumah kecuali penting sekali. Pemerintah menghimbau mengenai social distancing lewat televisi dan handphone. Lalu pertanyaannya bagaimana masyarakat yang tidak punya televise dan handphone? bagaimana mereka yang dalam kehidupannya menjalankan no work no pay? bagaimana kelangsungan hidupnya? Lalu ini salah siapa ? masyarakat yang menengah ke atas enak kebutuhannya tercukupi, lalu yang bawah bagaimana?


*Pendapat Penulis*

Dalam hal ini penulis berpikir apakah 4 strategi diatas hanya argumentasi saja dan hanya bagian sentral yang menerima informasi, edukasi, pemeriksaan Rapid test dan bantuan yang lainnya.

Lalu kenapa di desa - desa atau di tempat terpencil tidak ada pemeriksaan rapid test? Dan bagaimana langkah keluarga yang miskin dalam menangkis COVID-19 ini?

Disini pentingnya saling kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani COVID-19 ini. Apa hanya pemerintahan pusat saja yang bekerja namun, pemerintah daerah santai saja.

Terkait dengan legalitas yang di keluarkan Pemerintah, kurang spesifik dan konkrit. Bagaimana orang awam yang menelaah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dan apakah pemerintah mau  menangguhkan hidup masyarakat bawah dengan tidak bekerja dan menghidupi keluarganya?

Kalau iya seperti apa langkah konkritnya, kembali lagi apa ini sekedar wacana atau ada oknum yang sengaja mempermainkan ini. Pemeritah seharusnya menanggapi COVID 19 yang baru masuk ke Indonesia dengan serius sebelum memarak sampai demikian.

Saya kira penegakan Hukum sudah baik tetap dilaksanakan walaupun ada COVID-19 ini, polisi tetap bertugas seperti biasanya dan bagi penegak hukum di pengadilan bisa menjalankannya secara online sesuai dengan ketentuannya instansi masing-masing.

Hal yang terpenting saat ini tidak ada yang saling menyalahkan, semua harus berkontribusi demi tertuntaskannya pandemik COVID-19 ini.

Pemerintah harus lebih ekstra bekerja keras dengan menjalankan prinsip Bersih, transparan dan professional dalam menginformasikan info dan kebijakannya baik di pusat maupun di daerah.

Sedangkan masyarakat dalam hal ini harus mengikuti himbauan pemerintah dalam menangani COVID-19.

Tambahan bagi masyarakat yang mampu tolong di bantu masyarakat lain yang kurang beruntung.

Dengan elemen ini kalau semua kooperatif dan saling membantu satu sama lain dengan professional, Indonesia menang lawan COVID-19 ini. Indonesia BISA!!


Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda, Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update