-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Slider

Kamis, 19 Desember 2019

Guru Besar UT: Keberadaan Desa Belum Maksimal Berikan Pelayanan

Jakarta - Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Tangsel menyelenggarakan Bedah Buku Karya Guru Besar UT, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si berjudul “Pemerintah Desa, Nagari, Gampong. Marga dan Sejenisnya: Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial yang lnkonstitusional”, Rabu (18/12/19).

Buku ini sebelumnya telah diluncurkan bersamaan dengan Acara Puncak Dies Natalis UT ke-35 Lustrum ke Vll Universitas Terbuka, 4 September 2019 lalu.

Dalam ulasannya, Guru Besar Universitas Terbuka (UT) Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si mengkritisi Keberadaan Pemerintahan Desa, dimana pemerintah desa sebagai sebuah lembaga tidak ada pekerjaannya. Pekerjaan mereka terfokus pada urusan administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat suatu desa sesuai dengan kebutuhannya.

“Setelah menyalurkan dana desa yang sekitar Rp1 miliar, para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Selama ini tugas perangkat desa hanya memungut pajak, melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek, dan menjalankan perintah struktural birokrasi saja. Padahal tugas utama pemerintah desa adalah menyediakan irigasi, memikirkan pendidikan dan kesehatan desa. Bagaimana agar masyarakat lebih dekat dengan rumah sakit, sekolah, dan sarana publik lainnya,” tegas Guru Besar ini.

Dia melanjutkan, dengan kondisi minimnya peran perangkat desa itu maka perlu dicarikan solusi. Kalupun di desa itu ada kegiatan gotong-royong, misalnya saat ada hajatan, itu adalah kegiatan desa sebagai komunitas masyarakat. Bukan kegiatan dari pemerintahan desa, ujarnya.

Melihat kondisi itu, dia minta perangkat desa tidak perlu diangkat jadi PNS. Pasalnya, 420 ribuan perangkat desa yang tersebar di seluruh Indonesia tidak melakukan tugas layaknya pemerintah desa.

“Saya bicara begini atas dasar riset dan menyusun buku ini, karena dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masyarakat desa. Desa tidak ada kemajuan karena perangkat desanya tidak bekerja. Yang bekerja itu masyarakatnya dengan adat gotong-royong. Pemerintah desanya enggak kerja,” kata Prof Dr Hanif Nurcholis.

Di tempat yang sama, Prof Dr Sadu Wasistiono, MS, guru besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menilai, perangkat desa memang tidak bisa diangkat PNS sebab akan membebani negara.

Berdasarkan hitungan pemerintah, jika 420 ribu perangkat desa diangkat PNS dengan gaji setara golongan II A, berarti negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp7 triliun per tahun. “Itu akan bertambah lagi sesuai masa kerja perangkat desa,” katanya.

Ditempat yang sama, dikatakan Plh Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan Universitas Terbuka, Rahmat Budiman, M.Hum., P.h.D menyampaikan, buku ini sangat relevan dengan isu pembangunan di Indonesia yang berorientasi ke desa. Penulis merupakan ilmuwan dan pakar yang menekuni kajian di bidang kajian tata kelola dan pemerintahan desa.

“Buku tentang pemerintah desa ini masih sangat terbatas di Indonesia. Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si. berupaya menarasikan pemikirannya dengan didukung data dan informasi sejarah nomatif hukum di lndonesia untuk mengonstruksi ulang ‘desa’. Dengan tujuan organ pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan lembaga pemerintah dalam memberikan layanan publik tingkat dasar kepada masyarakat desa dengan fungsi utama menyejahterakan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, narasi intelektual pemikiran penulis tersebut disampaikan dalam ll (sebelas) bagian (bab) buku yang diawali dengan senarai pendahuluan tentang desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan tentang pemen’ntah desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya yang ada saat ini yang dianggap sebagai pemerintahan tidak langsung bentukan kolonial.

“Bentuk ini bukan bentukan masyarakat desa sendiri. Dalam UUD 1945 dan UUD NRJ tidak diatur pemerintah desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya. Sesat pikir UU Nomor 6/2014 tentang desa; pemerintah desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya,” katanya.

Hadir sebagai keynote speaker adalah Dr. Agus Teras Narang, SH, MH (Ketua Komite (DPD RI) di wakilkan, Para panelis yang lain adalah Prof. Dr. Bagir Manan (Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung) dan Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.Si. (Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri) serta dipandu moderator Dr. Nurhidayat, M.M.

Kegiatan Bedah Buku Karya Guru Besar Universitas Terbuka ini diharapkan dapat mendorong para Guru Besar dan semua Dosen UT untuk menuliskan pemikiran ilmiahnya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran di perguruan tinggi dan menyebarluaskan hasil pemikiran dalam bentuk “buku” kepada sivitas akademika di lingkungan UT dan masyarakat luas. (Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update